SIMALUNGUN – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Huta Baru, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, hingga kini belum menemukan titik terang.
Dugaan aksi pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh kakek korban sendiri (oppung) berinisial TA terhadap cucu perempuannya. Kejadian ini sebelumnya telah dilaporkan oleh ayah korban ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Simalungun.
Namun, meski proses hukum telah berjalan kurang lebih selama tiga bulan, hingga Rabu (19/8/2026), pihak kepolisian belum juga menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.
Merasa tidak mendapat kejelasan, ayah korban didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Simalungun untuk mempertanyakan kelanjutan serta kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat.
Tim Kuasa Hukum Korban, Advokat Johannes Roni Tuahman Simarmata, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih menaruh kepercayaan kepada institusi Kepolisian.
"Kami yakin pihak kepolisian akan bertindak secara profesional terhadap laporan yang telah dibuat di Polres Simalungun. Kami akan terus mengawasi jalannya proses hukum ini," tegas Johannes.
Johannes juga mengimbau serta mengajak peran aktif dari elemen masyarakat, media massa, dan LSM untuk turut memantau penanganan kasus ini agar dapat berjalan secara efektif, transparan, dan cepat.
Selain menyoroti proses di kepolisian, pihak kuasa hukum turut meminta perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, hingga saat ini korban masih tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Kondisi tersebut dinilai sangat rentan dan berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan bagi keamanan serta psikologis anak.
"Kami meminta kepada LPSK untuk segera turun tangan membantu, agar anak yang menjadi korban tidak lagi tinggal satu rumah dengan terduga pelaku," tambahnya.
Di kesempatan terpisah, ayah korban menyuarakan kekecewaannya terhadap respon dan kinerja LPSK. Ia mengaku telah berulang kali mempertanyakan perkembangan (progres) penanganan perlindungan bagi anaknya, namun hanya mendapatkan jawaban singkat dari pihak lembaga tersebut.
"Setiap kali ditanya mengenai progresnya, jawaban yang diberikan selalu 'berkas masih disusun'," ungkap ayah korban dengan nada kecewa.
Pihak keluarga berharap adanya langkah konkret dan cepat dari aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan terkait demi keadilan dan keselamatan korban yang masih di bawah umur.
Laporan: mangisi siahaan
Editor: fernando albert damanik
