judi tembak ikan mohon di tindak tegas dari pihak hukum polres Simalungun

Simalungun -

terpantau berita hari Selasa,tanggal,25 Agustus 2026,di kampung Huta Bayu raja dan di bosar huta bayu.Yang mana telah di temukan dari salah satu aktivitas permainan judi tembak ikan ikan berkedok ketangkasan semarak di wilayah   Hukum Polsekta Tanah Jawa, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatra Utara. Yang cukup mengesankan diduga pembiaran Selasa ( 25 Agustus 2026).

Hukum

Temukan lebih banyak
Pemerintah
Pemerintahan
hukum


Dari hasil penglihatan sosial aktifitas tersebut cukup mengundang makna kejanggalan dari ranah  hukum lingkungan sosial serta masih ada saja permainan judi tembak ikan ikan (Gelper) berkedok ketangkasan yang berada di wilayah Hukum Polsekta  Tanah Jawa, yang telah melanggar undang undang instuti Hukum tentang perjudian ada apa ya ?.


Disaat Awak Media mendapatkan salah satu keluhan laporan dari narasumber/masyarakat yang tak mau disebut namanya yang berlingkungan setempat tentang terkaitnya permainan judi tembak ikan ikan (Gelper) tersebut telah membuat resah kehidupan dan keharmonisan rumah tangga.

Ketika awak media menggali informasi ke Nara sumber tentang letak letak dan titik keberadaan aktifitas judi tembak ikan ikan (Gelper). Dan pemilik meja berinisial M Nababan loreng hijau yang bertugas di kodim Simalungun ucap narasumber ke awak media

Temukan lebih banyak
Berita
pemerintah
pemerintahan


Masih dengan narasumber mengatakan  di kecamatan Huta Bayu Raja ada tiga titik Abang  Nagori Pulo Bayu, Huta tiga.


Hasil konfirmasi kepada Kapolsekta Tanah Jawa melalui via seluler whatsaap hanya berdering tetapi tidak ada jawaban dan bungkam.


Narasumber berharap melalui awak media agar menaikan  berita ini kepada pihak pemerintah APH setempat Bapak Kapolres Simalungun AKBP Aritonang. S.I.K., S.H.,M.H., agar menurunkan tim khusus nya untuk segera menindak lanjuti perihal semarak judi ikan ikan diduga seperti dalam pembiaran.

Berita



Reporter.m.siahaan